Pengikut

Senin, 31 Agustus 2015

RANCANGAN DAN LAPORAN AKTUALISASI PRAJAB POLA BARU BMKG

Assalamualaikum warahmatullah wabarakaatuh..


Baiklah, hari ini saya akan berbagi rancangan dan laporan aktualisasi prajabatan pola baru.
prajabatan merupakan salah satu syarat seeorang CPNS dapat diangkat menjadi PNS. prajabatan pola baru yang telah saya jalani kegiatannya selain belajar dikelas yaitu menyusun rancangan dan laporan aktualisasi.

bagi anda yang sedang menyusun rancangan aktualisasi ataupun laporan aktualisasi prajabatan pola baru, anda dapat mengunggah contoh rancangan maupun laporan aktualisasi 

untuk rancangan silahkan klik disini
dan untuk laporan silahkan klik disini

terimakasih semoga bermanfaat..

wassalamualakum warahmatullah wabarakaatuh..


SUMBER AGAMA DAN AJARAN ISLAM

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayah kepada kita semua, sehingga berkat karunia-Nya kami dapat menyelesaikan  makalah “Sumber Agama dan Ajaran Agama Islam”.
Dalam penyusunan makalah ini, kami tidak lupa mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan tugas makalah ini sehinggga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memberikan wawasan tentang sumber dan ajaran Islam.
Dalam penyusunan makalah ini kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penyusun sendiri maupun kepada pembaca umumnya. Kami mohon maaf apabila ada kekurangan maupun kesalahan pada penulisan makalah ini untuk itu kami berterimakasih apabila pembaca memberi saran atau kritikan kepada kami.

Jakarta, 10 Oktober 2013



Penyusun






Daftar Isi

Cover
Kata Pengantar............................................................................................................. 1
Daftar Isi....................................................................................................................... 2
      Bab I: Pendahuluan........................................................................................................ 3
             1.1. Latar Belakang.................................................................................................. 3
             1.2. Rumusan Masalah............................................................................................. 4
             1.3. Maksud dan Tujuan........................................................................................... 4
             1.4. Metode Pengumpulan Data............................................................................... 4
      Bab II: Pembahasan....................................................................................................... 5
       2.1. Sumber Agama dan Ajaran Agama Islam............................................................ 5
             2.2. Al-Qur’an: isi dan sistematiknya......................................................................... 5
             2.3. As-Sunnah (Al-Hadits): fungsi dan artinya.......................................................... 8
             2.4. Ra’yu yang dilaksanakan dengan ijtihad................................................................. 10
      Bab III: Penutup........................................................................................................... 13
             3.1. Kesimpulan..................................................................................................... 13
      Daftar Pustaka............................................................................................................ 14











BAB I
Pendahuluan


1.1. Latar Belakang
Kehadiran agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad saw diyakini dapat menjamin terwujudnya kehidupan manusia yang sejahtera lahir dan batin. Petunjuk-petunjuk agama mengenai berbagai kehidupan manusia, sebagaimana terdapat di dalam sumber ajarannya, Al-Quran dan Hadits, terlihat sangat ideal dan agung. Islam mengajarkan kehidupan yang dinamis dan progresif, menghargai akal pikiran melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bersikap seimbang dalam memenuhi kebutuhan material dan spiritual, senantiasa mengembangkan kepedulian sosial, menghargai waktu, bersikap terbuka, demokratis, berorientasi pada kualitas, egaliter, kemitraan, anti-feodalistik, mencintai kebersihan, mengutamakan persaudaraan, berakhlak mulia dan bersikap positif lainnya.
Sumber ajaran islam adalah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat mengikat yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata (Sudarsono, 1992:1). Dengan demikian sumber ajaran islam ialah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan, atau pedoman syariat islam.
Ajaran Islam adalah pengembangan agama Islam. Agama Islam bersumber dari Al-Quran yang memuat wahyu Allah dan al-Hadits yang memuat Sunnah Rasulullah. Komponen utama agama Islam atau unsur utama ajaran agama Islam (akidah, syari’ah dan akhlak) dikembangkan dengan rakyu atau akal pikiran manusia yang memenuhi syarat runtuk mengembangkannya.
Mempelajari agama Islam merupakan fardhu’ain , yakni kewajiban pribadi setiap muslim dan muslimah, sedang mengkaji ajaran Islam terutama yang dikembangkan oleh akal pikiran manusia, diwajibkan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat.
Allah telah menetapkan sumber ajaran Islam yang wajib diikuti oleh setiap muslim. Ketetapan Allah itu terdapat dalam Surat An-Nisa (4) ayat 59 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah (kehendak) Allah, taatilah (kehendak) Rasul-Nya, dan (kehendak) ulil amri di antara kamu ...”. Menurut ayat tersebut setiap mukmin wajib mengikuti kehendak Allah, kehendak Rasul dan kehendak ’penguasa’ atau ulil amri (kalangan) mereka sendiri. Kehendak Allah kini terekam dalam Al-Quran, kehendak Rasul terhimpun sekarang dalam al Hadis, kehendak ’penguasa’ (ulil amri) termaktum dalam kitab-kitab hasil karya orang yang memenuhi syarat karena mempunyai ”kekuasaan” berupa ilmu pengetahuan.
Pada umumnya para ulama fikih sependapat bahwa sumber utama hukum islam adalah Al-Qur’an dan hadits. Dalam sabdanya Rasulullah SAW bersabda, “ Aku tinggalkan bagi kalian dua hal yang karenanya kalian tidak akan tersesat selamanya, selama kalian berpegang pada keduanya, yaitu Kitab Allah dan sunnahku.” Dan disamping itu pula para ulama fikih menjadikan ijtihad sebagai salah satu dasar hukum islam, setelah Al-Qur’an dan hadits.
Berijtihad adalah berusaha sungguh-sungguh dengan mempergunakan seluruh kemampuan akal pikiran, pengetahuan dan pengalaman manusia yang memenuhi syarat untuk mengkaji dan memahami wahyu dan sunnah serta mengalirkan ajaran, termasuk ajaran mengenai hukum (fikih) Islam dari keduanya. Oleh karena itu dari paparan latar belakang di atas penyusun mengambil materi ini sebagai bahan makalah.